Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Adakah Iktikaf di Luar Bulan Ramadan?
Senin, 17 April 2023

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan (no. 186):

Fadhilatusy syaikh, apakah yang dimaksud dengan iktikaf dan bagaimanakah hukumnya?

Jawaban:

Iktikaf adalah seseorang menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala, menyendiri (menjauhkan diri dari manusia, pent.), menyibukkan serta memfokuskan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Iktikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik masjid yang dipakai untuk salat jamaah atau yang tidak dipakai untuk salat jamaah. Akan tetapi, yang lebih baik adalah melaksanakan iktikaf di masjid yang dipakai untuk salat jamaah sehingga tidak perlu untuk keluar ketika waktu salat Jumat.

 

Pertanyaan (no. 187):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu dibagi menjadi beberapa macam atau hanya ada satu macam iktikaf saja?

Jawaban:

Iktikaf itu hanya ada satu macam saja, sebagaimana penjelasan yang telah berlalu, yaitu seseorang menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala. Terkadang disertai dengan berpuasa, dan terkadang tidak disertai dengan berpuasa. Para ulama berbeda pendapat apakah iktikaf itu sah jika tidak berpuasa atau apakah iktikaf itu sah hanya dengan puasa? Akan tetapi, iktikaf yang disyariatkan yaitu yang dilaksanakan di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf di sepuluh hari terakhir ini dengan mengharap mendapatkan lailatul qadar.

 

Pertanyaan (no. 188):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu dibatasi pada masa tertentu saja, maksudnya terbatas hanya di bulan Ramadan saja, atau bolehkah di luar bulan Ramadan?

Jawaban:

Yang disyariatkan itu hanya di bulan Ramadan saja. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak beriktikaf di selain bulan Ramadan, kecuali di bulan Syawal ketika beliau tidak iktikaf di bulan Ramadan. Sehingga beliau kemudian iktikaf di bulan Syawal. Akan tetapi, jika seseorang iktikaf di selain bulan Ramadan, maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena sahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan mengatakan,

إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Aku bernazar untuk iktikaf satu malam atau satu hari di Masjidil Haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,

أَوْفِ نَذْرَكَ

Tunaikanlah nazarmu.” (HR. Bukhari no. 2042 dan Muslim no. 1656)

 

Pertanyaan (no. 189):

Fadhilatusy syaikh, apakah iktikaf itu memiliki syarat atau rukun tertentu?

Jawaban:

Rukun iktikaf itu sebagaimana yang telah lewat adalah menetap (berdiam diri) di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala, beribadah kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya, dan memfokuskan diri ketika beribadah kepada-Nya.

Adapun syarat iktikaf adalah sebagaimana ibadah yang lainnya, di antaranya beragama Islam, berakal, dinilai sah jika belum baligh, sah baik yang iktikaf itu laki-laki atau perempuan, sah meskipun tidak berpuasa, dan sah dilakukan di semua masjid.

Baca juga: Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

***

@Rumah Kasongan, 22 Ramadan 1444/ 13 April 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/84410-iktikaf-di-luar-bulan-ramadan.html